Kabar baik bagi anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS, mulai tahun ini semua peserta tidak wajib melangkapi berkas lamaran dengan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) maupun kartu kuning (kartu pencari kerja). Hal ini untuk memudahkan para peserta karena penggunaan SKCK dan Kartu Kuning mempersulit peserta. Pembuatan dua berkas tersebut kerap kali menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, hal itu akan diganti dengan sistem online lewat website.
Denagan menghilangkan Kartu Kuning dan SKCK, pemerintah memberikan kemudahan serta memutus mata rantai pengumpulan berkas persyaratan calon abdi negara selama ini.
Kelengkapan berkas persyaratan baru diminta setelah peserta dinyatakan diterima sehingga peserta CPNS bisa lebih fokus pada materi uji tes CPNS.
Menguasai materi uji tes CPNS 2014
Info Peserta CPNS 2014 Kini bebas SKCK dan Kartu Kuning
on Jumat, 13 Juni 2014 Label: cpns

Tidak ada komentar:
Posting Komentar