Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah
kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Lowongan Kerja Terbaru, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendes PDTT).
1. Pendamping Lokal
Desa (PLD)
Latar belakang
pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
Memiliki pengalaman
kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua)
tahun;
Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun.
2. Pendamping Desa
Pemberdayaan (PDP)
Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4
(empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan
pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang
dewasa;
Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
3. Pendamping Desa
Teknik Infrastruktur (PDTI)
Latar belakang
pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk
D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
Memiliki pengalaman
memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan
pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
Pada saat mendaftar
usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
4. Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul
sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan
menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
5. Tenaga Ahli
Infrastruktur Desa (TA-ID)
Latar belakang
pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
Memiliki pengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur
Desa;
Berpengalaman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
6. Tenaga Ahli
Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Latar belakang
pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
7. Tenaga Ahli
Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
8. Tenaga Ahli
Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima) tahun;
Memiliki pengalaman
dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna
pedesaaan;
Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
9. Tenaga Ahli
Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Latar belakang
pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1
(Strata-1);
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5
(lima);
Memiliki
pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan
kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
Pengalaman dalam
melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
Mampu melakukan
analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
Pada saat mendaftar
usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
Kualifikasi Umum Lowongan Kerja Terbaru, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendes PDTT):
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
di Desa;
Memiliki pengalaman
dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
Memiliki kemampuan
berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
Memiliki kemampuan
dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
Mampu
mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
Sanggup bekerja
penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di
lokasi tugas;
Dilarang menjadi
pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang
dapat mengganggu kinerja.
Registrasi Tenaga
Pendamping Profesional Kementerian Desa PDTT dilakukan hanya melalui online
dengan alamat berikut : http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar